Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang diwakili oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Seksi Survei dan Pemetaan telah melaksanakan tugas pendampingan dalam agenda constatering (pencocokan/verifikasi fisik) terhadap objek sengketa di Desa Bedewang Kecamatan Songgon yang menjadi bagian dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya verifikasi faktual untuk memastikan bahwa letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa di lapangan sesuai dengan data yuridis yang termuat dalam dokumen pendaftaran tanah yang ada pada Kantor Pertanahan. Kehadiran tim bertujuan untuk memberikan kejelasan teknis bagi majelis hakim agar data administratif yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan dapat disinkronkan dengan realitas di lapangan.
Pelaksanaan constatering ini berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan pendampingan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi dan kepastian hukum dalam proses peradilan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pengadilan nantinya memiliki dasar teknis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi pertanahan.
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBanyuwangi
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad
